Kejar Raperda Bantuan Hukum, Pansus DPRD Kota Pangkalpinang Kunjungi Pemkab Beltim

Kejar Raperda Bantuan Hukum, Pansus DPRD Kota Pangkalpinang Kunjungi Pemkab Beltim

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiadi bersama Anggota DPRD Nursamsi bertemu dengan Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar, Selasa (27/12)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Pansus 17 DPRD Kota Pangkalpinang melaksanakan studi komparasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum ke Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim).

Kedatangan Pansus Pansus 17 DPRD Kota Pangkalpinang guna membahas Raperda Bantuan Hukum untuk rakyat miskin. Raperda baru berupa bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Pangkalpinang.

Saat bertemu Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, Ketua Pansus 17, Rio Setiady menyampaikan Pansus Raperda ini memang menjadi salah satu yang diprioritaskan oleh DPRD Kota Pangkalpinang.

"Kita sering mendapatkan informasi dari masyarakat di mana mereka ada yang mengalami permasalahan dengan hukum sehingga memerlukan bantuan hukum namun terkendala dengan biaya," ujar Rio Setiady, Selasa (27/12).

BACA JUGA:Masih Bingung, Ini 5 Tips Memilih Tablet PC Terbaik dan Berkualitas

BACA JUGA:Alhamdulillah, 309 Nelayan Beltim Terima Bansos Pengendalian Inflasi, Segini Nilainya

Oleh karena itu, Rio memastikan pembahasan Perda ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi yang dapat membantu masyarakat. Khusus di masyarakat Kota Pangkalpinang yang mendapat permasalahan hukum, sehingga dapat dibantu oleh pemerintah daerah

Perda ini, kata Rio, diharapkan dapat membantu masyarakat yang mendapatkan masalah hukum dan perlu bantuan dari organisasi bantuan hukum. Dengan demikian, mereka mendapatkan pendampingan hukum dan dapat menyelesaikan permasalahannya sampai ke tingkat putusan. 

Permasalahan yang akan dibantu tentu bermacam-macam ada pidana, perdata dan sebagainya. "Kita harapkan dengan adanya Perda ini dapat membantu masyarakat kita yang tidak mampu dan sedang mendapatkan permasalahan hukum," sebut Rio kembali.

BACA JUGA:Pengakuan Iwan Pasca Ditangkap Polsek Tanjungpandan Karena Bakar Motor Tetangga

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2023, Bupati Beltim Keluarkan Edaran Prokes, Dilarang Jual Alkohol Hingga Main Petasan

Adapun dipilihnya Kabupaten Beltim sebagai studi komparasi karena Perda Bantuan Hukum sudah terlebih dahulu ada dan disahkan oleh DPRD. Ia menganggap Perda bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Beltim dapat dijadikan sebagai salah satu komparasi pembahasan. 

"Raperda ini sudah masuk dalam pembahasan tingkat akhir dan dalam waktu dekat akan segera kami sahkan dan semoga segera berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan," kata Rio.

Dalam kunjungan studi komparasi, Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setiadi bersama Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Nursamsi juga bertemu dengan bagian hukum Pemkab, serta Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: