Pengakuan Iwan Pasca Ditangkap Polsek Tanjungpandan Karena Bakar Motor Tetangga

Pengakuan Iwan Pasca Ditangkap Polsek Tanjungpandan Karena Bakar Motor Tetangga

Pelaku Iwan Rozani alias Awan (45), bersama barang bukti dua sepeda motor yang dibakar diamankan Polsek Tanjungpandan, Selasa (27/12)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Tak butuh waktu lama Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil menangkap pelaku Iwan (45) yang bakar dua motor matic milik tetangganya.

Iwan Rozani alias Awan nekat bakar dua motor matic milik Basroni (40), tetangganya sendiri di Jalan Pak Mangga, Tanjungpandan, Senin (26/12) dini hari.

Keesokan harinya, Selasa (27/12), pelaku Iwan ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan yang dibantu jajaran Satreskrim Polres Belitung.

"Siang ini (kemarin,red) pelaku sudah kita amankan di rumah yang ada di Jalan Pak Mangga," kata Kapolsek Tanjungpandan Kompol Dedy Nuary kepada wartawan, Selasa (27/12) kemarin.

BACA JUGA:Pasal Membuang Sampah Sembarangan, Warga Tanjungpandan Nekat Bakar Motor Tetangga

BACA JUGA:Motor PCX dan Mio Warga Tanjungpandan Dibakar Tetangga Sendiri, Ini Motif Pelaku

Kompol Dedy menjelaskan, setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dua motor yakni, Honda PCX dan Yamaha Mio yang terbakar, polisi langsung menuju ke lokasi.

Di lokasi polisi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, lalu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga akhirnya polisi mendapat informasi pelakunya adalah Iwan.

Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi rumah pelaku yang tak jauh dari kediaman korban. Lalu menggeledah dan mewawancarai pelaku berbentuk penyelidikan.

"Setelah itu, pelaku mengakui perbuatannya. Usai mendengarkan pernyataan tersebut, Iwan dibawa ke Polsek Tanjungpandan untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kompol Dedy.

BACA JUGA:Syukuran 4 Tahun Sanem-Isyak, Jalan Bundaran Satam Tanjungpandan Akan Ditutup 4 Jam

BACA JUGA:Kabar Gembira Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Peluang Besar Tenaga Teknis

Dari keterangan pelaku Iwan, dia nekat membakar dua sepeda motor milik Basroni karena dendam. Sebab, korban sering bakar sampah di belakang rumahnya.

"Perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 187 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut menjelaskan Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: