Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Berurusan dengan Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)--

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan 41 saksi yang terdiri atas para perangkat desa, kader desa, pemasok barang, tenaga ahli, dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Tengah Nenny Zarniawati membenarkan kasus tersebut.

Nenny Zarniawati mengatakan bahwa BE akan dinonaktifkan sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Pagar Jati.

BACA JUGA:Bakar Dua Motor Tetangga, Berakhir Damai di Polsek Tanjungpandan

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2023, Bupati Beltim Keluarkan Edaran Prokes, Dilarang Jual Alkohol Hingga Main Petasan

Hal tersebut dilakukan karena BE telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2019.

Oleh Polres Bengkulu Tengah dan berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu surat pengajuan pemberhentian sementara BE sebagai kades dari Kecamatan Pagar Jati.

"Kami saat ini masih menunggu pengajuan surat pemberhentian sementara dari Kecamatan Pagar Jati," sebutnya. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com