Bakar Dua Motor Tetangga, Berakhir Damai di Polsek Tanjungpandan

Bakar Dua Motor Tetangga, Berakhir Damai di Polsek Tanjungpandan

BERAKHIR DAMAI: Basroni dan Iwan berpelukan usai proses damai kasus pembakaran sepeda motor di Polsek Tanjungpandan, Rabu (28/12)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Kasus pembakaran dua motor milik Basroni (45) yang dilakukan tetangganya Iwan Rozani (45), berakhir damai di Polsek Tanjungpandan, Rabu (28/12) siang.

Polsek Tanjungpandan melakukan restorative justice (RJ) kasus pembakaran sepeda motor Honda PCX dan Yamaha Mio milik Basroni yang terjadi Senin (26/12) dini hari.

Perdamaian dengan restorative justice di Polsek Tanjungpandan dihadiri langsung antara kedua belah pihak. Yakni pihak korban Basroni dan pelaku Iwan Rozani.

"Kita sudah melakukan Restorative justice tadi. Alhamdulillah berjalan lancar," kata Kapolsek Tanjungpandan Kompol Dedy Nuary kepada wartawan.

BACA JUGA:Pengakuan Iwan Pasca Ditangkap Polsek Tanjungpandan Karena Bakar Motor Tetangga

Dia menjelaskan, restorative justice ini dilakukan untuk menjaga kondisibkeamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya di tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran motor tersebut.

"Dalam hal ini pihak pelaku (Iwan) siap mengganti kerugia atas apa yang diperbuat (bakar motor) oleh pelaku," jelas Kompol Dedy Nuary.

Kapolsek Tanjungpandan berharap, peristiwa seperti ini tidak kembali terulang. Sebab, setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Ke depan apapun permasalahannya, masyarakat harus bersinergi. Karena terungkapnya kasus ini, karena adanya koordinasi dengan masyarakat," pungkasnya.

BACA JUGA:Pasal Membuang Sampah Sembarangan, Warga Tanjungpandan Nekat Bakar Motor Tetangga

Iwan Bakar Motor Tetangga Karena Dendam

Tak butuh waktu lama Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil menangkap pelaku Iwan (45) yang bakar dua motor matic milik tetangganya.

Iwan Rozani alias Awan nekat bakar dua motor matic milik Basroni (40), tetangganya sendiri di Jalan Pak Mangga, Tanjungpandan, Senin (26/12) dini hari.

Keesokan harinya, Selasa (27/12), pelaku Iwan ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan yang dibantu jajaran Satreskrim Polres Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: