Bisnis Narkoba, Wakil Rakyat di Desa Ini Diringkus Polisi

Bisnis Narkoba, Wakil Rakyat di Desa Ini Diringkus Polisi

Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat pengedar narkoba jenis sabu berinisial DK-Ist-

Atas perbuatannya DK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara itu, DK mengaku sabu-sabu yang dimilikinya untuk dikonsumsi sendiri, namun bila ada yang memesan akan dijualnya.

BACA JUGA:Kasus Pencurian Sepeda Motor Sepakat Damai di Polres Belitung

BACA JUGA:Karyawan Alfamart Diringkus Polisi, Gelapkan Uang dan Barang, Kerugian Ratusan Juta

"Sebenarnya saya untuk konsumsi sendiri, cuman kalau ada yang mau pesan saya kasih, dapatnya dari Pangkalpinang," ucapnya.

DK juga mengaku mengedarkan sabu-sabu setelah dirinya dilantik menjadi BPD Desa Belo Laut. Ia mengaju sudah berkecimpung dengan narkoba kurang lebih satu bulan 

"Iya, saya anggota BPD, dilantik dulu jadi BPD, baru ngedar. Yang beli orang TI, 250 sampai 300 ribu, baru sebulanan," tuturnya.

Pria tersebuy juga mengaku telah empat kali mengambil barang haram tersebut dari seseorang di Pangkalpinang.

"Sama dia itu empat kali, ketemu cuma sekali yang transaksi terakhir, sisanya dibuang (sistem lempar)," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id