Juhri dan Suardi Menyesal Lakukan Korupsi, Ada Permintaan dari Anggota DPRD Belitung
Sidang kasus Tipikor terdakwa Juhri dan Ir Suardi melalui Aplikasi zoom-Ist-
Namun, dalam perkara ini kedua terdakwa bersedia melunasi uang pengganti. Kedua terdakwa juga membenarkan semua keterangan yang tertuang dalam berita acara.
Sebagaimana diuraikan dalam Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang kembali dilanjutkan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Belitung," pungkas Anggoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: