Partisipasi Masyarakat Sebagai Bagian Penyelenggaraan Pemilu
Muchlis Ilham-(Istimewa)-
1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu;
2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu;
3. Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas;
4. Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.
Terakhir, partisipasi masyarakat secara lebih rinci akan diatur dengan peraturan KPU sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 450. Tentunya partisipasi masyarakat diharapkan mampu menjamin bahwa setiap orang mendapatkan hak pilih sebagaimana tujuan utama dari kesadaran masyarakat yang diwujudkan dalam partisipasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: