Dinsos dan Pol PP Amankan Pengamen dan Pengemis di Kota Sungailiat
Sejumlah pengemis dan pengamen di Kota Sungailiat ditindak Dinsos dan Pol PP karena beraktivitas melanggar Perda Ketertiban Umum (Tibum)--
Uniknya, salah satu pengamen warga asal Tangerang yang diamankan ke Kantor Satpol PP mendapat hasil cukup besar. Pengakuan pengamen tersebut bisa meraup uang sekitar Rp326 ribu ketika ngamen dari pukul 06.00 sampai 10.00.
Tim gabungan mengingatkan, para pengamen, pengemis dan pedagang liar dilarang di Kabupaten Bangka. Hal ini telah diatur Perda No.6 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Berdasarkan Perda Tibum tersebut pedagang liar, pengamen, pengemis di persimpangan ada sanksi denda Rp1,5 juta atau kurungan tiga bulan. Untuk itu mereka kita ingatkan tidak mengulangi aktivitasnya kembali di Kabupaten Bangka," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id