2 Pemuda 3 Kali Bobol Rumah Guru di Tanjungpandan, Hasil Curian untuk Makan
Jajaran Satreskrim Polres Belitung saat mencari barang bukti hasil curian FH dan AW-Ist-
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Curi Laptop dan HP, Dua Remaja Tanjungpandan Ditangkap Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pemuda diringkus polisi karena membobol rumah PNS Guru berinisial CV di Jalan Kapten Hasan Basri, Lesung Batang, Tanjungpandan.
Dari rumah PNS Guru berinisial CV tersebut kedua pemuda warga Tanjungpandan itu menggasak Laptop dan Handphone (HP) dan sejumal barang milik korban lainnya.
Oleh Satreskrim Polres Belitung dua pemuda berinisial FH (19) dan AW (19) berhasil diamankan Jalan Gajah Mada, Kecamatan, Selasa (31/1/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: