Pemilik Warkop di Tanjungpandan Ditangkap Polisi, Miliki Ganja Hampir Setengah Kg

Pemilik Warkop di Tanjungpandan Ditangkap Polisi, Miliki Ganja Hampir Setengah Kg

Barang bukti ganja kering hampir setengah Kg yang diamankan dari pemilik Warkop di Jalan Ahim Kelurahan Lesung Batang Tanjungpandan--

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan atau 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Antonius Sinaga.

BACA JUGA:Peternak Ayam Mandiri di Belitung Menjerit, Harga Ayam Anjok dan Merugi, Bakal Ngadu ke DPRD

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Menumbing 2023 Dimulai, Polres Belitung Targetkan Angka Kecelakaan Turun

Sementara itu, PD mengakui perbuatannya. Dia mendapatkan narkoba jenis ganja ini dari Padang, Sumatera Barat melalui media sosial. Setelah itu dikirim ke Belitung.

"Barang ini saya beli untuk saya pakai sendiri. Sudah dua kali saya memesan barang tersebut," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: