DLH Belitung Tidak Pernah Keluarkan Perizinan Aktivitas Penimbunan Tanah di Desa Aik Rayak

DLH Belitung Tidak Pernah Keluarkan Perizinan Aktivitas Penimbunan Tanah di Desa Aik Rayak

Menindak lanjuti keluhan masyarakat, DLH Belitung turun langsung ke lokasi penimbunan tanah di RT 40 Dusun Aik Rayak Timur I, Desa Aik Rayak-Ist-

Ridwan menambahkan, terkait penimbunan itu baik organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan media berhak untuk mempertanyakan hal itu.

BACA JUGA:Miris, 11 Anak di Bawah Umur Terciduk di Kamar Penginapan Beltim, Diduga Pesta Miras dan Seks

Lebih lanjut dikatakannya, aktivitas tersebut juga menimbulkan dampak lain seperti debu. Debu yang timbul sangat menggangu dan dapat membahayakan pengendara yang lewat.

"Tolong jalan yang kotor dan debu-debu tersebut di siram. Kami tidak pernah melarang orang untuk berinvestasi atau beraktivitas tapi tolong ikut aturan," pungkasnya.

Salah seorang warga Desa Aik Rayak lainnya Pak Kumis, juga mengaku tidak pernah dilibatkan atau mengetahui adanya sosialisasi terkait aktivitas penimbunan tersebut.

"Itukan kolong, tidak segampang itu menimbun kolong kan ada aturannya. Jadi apa dasar mereka menimbun itu karena saya tahu benar batas lokasi penimbunan itu," sebutnya.

Terpisah salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi mengatakan, sudah mendapat izin dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat kembali melakukan aktivitas menimbun.

BACA JUGA:Peringatan HUT ke-50, PDI Perjuangan Belitung akan Gelar Pengobatan Gratis dan Jalan Sehat

Menurut pekerja tersebut, untuk tanah timbunan itu pihaknya membeli kepada salah seorang anggota DPRD Kabupaten Belitung.

"Kalau masalah izin saya gak tahu, kalau di suruh jalan kita jalan. Untuk alat semua dari bos," kata pekerja itu kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: