Beliadi Perdana Pimpin Paripurna DPRD Babel

Beliadi Perdana Pimpin Paripurna DPRD Babel

Beliadi (tengah) dan Pj Gubernur Ridwan Djamaludin saat paripurna DPRD Babel, Selasa (28/2/2023)-Ist-

Kemudian rekomendasi lainnya, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mencabut lima dari 8 perusahaan di Babel yang mempunyai Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Permen LHK No. P.62/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pembangunan HTI.

BACA JUGA:HNSI Belitung Ikuti Penyuluhan Keselamatan Pelayaran Danau dan Sungai dari Dishub

Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin menyampaikan terima kasih kepada DPRD dan Pansus Izin Pengelolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Babel.

"Atas saran dan masukan, mudah-mudahan dengan rekomendasi dari Pansus DPRD ini pemegang perizinan pemanfaatan kawasan hutan dapat meningkat pengelolaan dan pemanfaatan hutan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian ekosistem hutan di Babel," ungkap Ridwan Djamaluddin.

Pj Gubernur Babel mengakui, rekomendasi memiliki bahasa yang kuat terkait kegiatan HTI yang dinilai masih kurang optimal, terutama ada isu dari masyarakat dan perlu dievaluasi.

"Akan kami pelajari secara mendalam kalau itu kewenangan Pemprov. Kalau itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, akan kami teruskan rekomendasi ini," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id