Kamu Harus Tahu, Ini Penyebab Pencairan KUR BRI 2023 Bisa Tertunda

Kamu Harus Tahu, Ini Penyebab Pencairan KUR BRI 2023 Bisa Tertunda

Ilustrasi KUR BRI 2023--(Jabarekspres.com)

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha

- Untuk plafon di atas Rp 50 juta wajib memiliki NPWP

3. KUR Kecil

- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga; kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital

BACA JUGA:Guru PPPK 2022 Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Sambut Mudik Lebaran 2023, Pelindo Tanjungpandan Siapkan Fasilitas Terminal Penumpang, Berikut Jadwal Kapal

- Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

- Wajib ikut serta dalam program BPJS

- Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)

- SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya

- Wajib memiliki NPWP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id