Guru PPPK 2022 Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Penyebabnya

Guru PPPK 2022 Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Penyebabnya

Ilustrasi Rupiah--Jawapos.com

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemberkasan guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 akan dimulai April 2023.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK guru 2022 dilaksanakan pada 9 sampai 10 April.

Sedangkan pengisian DRH NIP PPPK dimulai 11 sampai 30 April 2023. Untuk usul penetapan NIP PPPK dilaksanakan 24 April sampai 18 Mei 2023.

Melihat jadwal itu, GLPGPPPK Kabupaten Kebumen Musbihin pesimis guru PPPK 2022 tidak akan mendapatkan gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang. Sementara THR dipastikan tidak ada diterima oleh guru PPPK tersebut.

BACA JUGA:Per 1 April 2023 Harga BBM Terbaru Kompak Turun, Bagaimana dengan Pertalite?

BACA JUGA:Dear Abdi Negara, KPK Warning Korupsi Seksual!

“Melihat jadwal itu mudah-mudahan Mei, NIP dan SK PPPK sudah di tangan. Kalau diberikan Juni, bakalan lewat lagi gaji ke-13,” kata Musbihin seperti dilansir dari jpnn.com.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Setir Rusak, Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Air Bulo Tanjungpandan, Begini Nasib Sopir

BACA JUGA:Lagi, Belasan Remaja di Tanjungpandan Terlibat Tawuran, Sarung Berisi Batu dan Benda Tajam

Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah; serta bendahara umum negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: