Gakkum KLHK Tangkap ABC, Tersangka Baru Pemodal Tambang Ilegal di Beltim

Gakkum KLHK Tangkap ABC, Tersangka Baru Pemodal Tambang Ilegal di Beltim

Dirjen Gakkum KLHK menggelar konferensi penetapan tersangka baru kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Selasa (11/4/2023)--

"Kami menemukan cukong atau pemodal dari kejahatan ini. Kenapa kami menyampaikan progres ini? Karena kami sedang mendalami bagaimana jaringan-jaringan kegiatan tambang ilegal yang sudah merusak lingkungan begitu masif di Belitung Timur," kata Rasio.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menambahkan apa yang disampaikan Dirjen Gakkum.

Yazid mengungkapkan, pengembangan kasus itu berdasarkan atas keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka penambangan timah ilegal lainnya di Kabupaten Beltim.

Bersangka ABC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar.

BACA JUGA:Tersangka Pidana Lingkungan di Desa Sukamandi, Rigo Cs Kembali Melawan Gugat Gakkum KLHK

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ABC juga memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian pasir timah.

"Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, permintaan keterangan ahli, penyitaan barang bukti, dan sebagainya. Kami sekarang sudah melakukan penyusunan berkas perkara, jadi sebentar lagi kami koordinasi dengan jaksa mudah-mudahan bisa cepat P21," tukas Yazid. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara