Lanjutan Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank BUMN, Saksi Penyidik Bela Bank Mandiri

Lanjutan Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank BUMN, Saksi Penyidik Bela Bank Mandiri

Sidang gugatan praperadilan di hari ketiga atas SP3 dugaan Tipikor KMK Bank Mandiri Pengadilan Negeri Pangkalpinang--

Himawan dalam kesaksianya berupaya untuk meyakinkan hakim dan pihak pemohon terkait nilai agunan telah melebihi nilai kredit. Disebutkan Himawan kalau nilai total aset Aloy –yang jadi agunan- itu mencapai Rp 50 miliar.  

Namun lagi-lagi atas klaim nilai agunan Rp 50 miliar itu hanya berdasar hitungan dari internal bank Mandiri saja. Yakni melalui KJPP itu saja bukan dari hasil appraisal ataupun auditor independen yang langsung dihadirkan pihak penyidik.  

BACA JUGA:Soal Wacana RKUD Pemprov dari BRI Balik Lagi ke Bank Sumsel Babel, Ini Saran Beliadi

“KJPP menilai tahun 2022 agunanya mencapai Rp 50 miliar,” sebut Himawan.

Lalu dicecar oleh kuasa hukum Jailani Hasyim, apa tidak ada pembanding. Misalnya dengan melibatkan audit di luar Bank Mandiri biar independen. “Penilaian lain tidak ada. Kita juga tidak melihat adanya kerugian di situ,” cetus Himawan.

Mendengar klaim Himawan yang terkesan membela pihak Bank Mandiri itu, Jailani tak buntu akal. Lalu Jailani langsung mengejar terkait hasil lelang akibat kredit macet Aloy itu.  

Menariknya, terungkap dari Himawan sendiri kalau Aloy ternyata hanya mampu mengangsur kredit senilai Rp 6 milyar saja. Lalu oleh pihak Bank Mandiri dilakukan lelang di tahun 2019 hingga sekarang yang ternyata hanya laku 3 aset saja dari 41 aset. Itupun nilai lelangnya hanya laku Rp 1 miliar saja.

Memperoleh jawaban empuk tersebut, lalu Jailani dengan gamlang balik bertanya. “kalau begitu hanya Rp 7 miliar saja yang terbayar, jadi apakah negara masih rugi.”

Atas pertanyaan jitu itu, Himawan pun tak bisa mengelak. Langsung memberikan jawaban. “Iya Bank Mandiri masih rugi," tandas Himawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: