Gugatan Praperadilan, Jailani: SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Layak Batal

 Gugatan Praperadilan, Jailani: SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Layak Batal

Sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum UT nampak hadir dalam sidang Puncak Tertinggi dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Babel atas keluarnya SP3 dugaan Tipikor bank Mandiri--

Bahwa 39 agunan dengan total Rp 25.079.000 sudah dilakukan penilaian oleh 2 KJPP. Sedangkan untuk penilaian evaluasi tahunan  dilakukan oleh 2  KJPP dan penilaian seluruh aset pada tahun2021 dilakukan oleh 1 KJPP dari Romulo Charlie dan rekan.

Namun sayang, pihak KJPP tersebut tidak disebutkan kalau pernah dilakukan pemeriksaan. Selain itu juga tak dijelaskan kalau pihak KJPP kapan mulai melakukan auditnya.

Dari hasil penyidikan untuk kredit modal kerja dengan agunan non fix aset berupa barang bangunan dan sembako   senilai Rp 12  milyar, agunan fix aset berupa biji timah senilai Rp 12.500.000.000 dan agunan fix set senilai Rp 25.079.390.000.  Namun  lagi-lagi tim jaksa tak menguraikan detil kapan usaha-usaha tersebut mulai berdiri. Serta bagaimana kondisi kesehatan usaha tersebut.

Memperkuat pembelaan atas kebenaran SP3  itu tim jaksa hanya bersembunyi dari balik hasil laporan  investigasi dari Bank Mandiri sendiri.  Dimana menyatakan pemberian kredit kepada CV Sinar Pagi Debitur commercial kelolaan RSAM Palembang (ex kelolaan CBC Palembang floor) tanggal  30 Desember 2020 adalah terhadap permasalahan pemberian kredit kepada debitur CV Sinar Pagi ini dapat menimbulkan potensi kerugian operasional bagi bank, namun setelah diperhitungkan dengan seluruh agunan yang dikuasai bank maka potensi kerugian data termitigasi dengan baik.

BACA JUGA:Cabai Lokal Poktan Karya Mandiri Perawas Siap Penuhi Kebutuhan Jelang Lebaran, Segini Harganya

Namun lagi-lagi tim jaksa tak menguraikan apakah pernah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan langsung terhadap pihak auditor internal Bank Mandiri tersebut.

Bahwa kenapa pihak penyidik tidak melibatkan audit investigasi melalui Badan Pemeriksa Keuangan. Bagi pihak jaksa  dikarenakan akuntan publik –yang dilibatkan pihak Bank Mandiri- sudah melakukan penghitungan nilai aset. 

Dengan demikian bagi tim termohon  apabila penghitungan kerugian keuangan negara sudah dilakukan oleh salah satu instansi atau akuntan publik maka dalam praktik pradilan instansi lain tidak bisa menghitung kerugian keuangan negara.

Ada sedikit menarik dari jawab tertulis kemarin, dimana ternyata pihak jaksa akui secara jujur –di halaman 7-  kalau selama proses penyidikan tidak pernah memanggil kantor lelang. Terutama terkait kenapa sampai lelang aset-aset Aloy tak laku hingga sampai saat ini.

Lalu bagaimana dengan nasib sprindik sprindik nomor 461/L.9/F.d.1/04/2021 yang ditandatangani Kajati I Made Suarnawan pada tanggal 28 April 2021. Soal  dugaan korupsi pada Bank BNI 46 yang juga diduga kuat melibatkan Aloy.

Ternyata jawaban setebal 12 halaman tersebut sama sekali tak menyinggung bagaimana nasib dan status BNI 46 tersebut. Walau sebetulnya dugaan nilai korupsi dan kerugian negara jauh lebih besar yakni senilai Rp 50 milyar itu.

Marshal: Batalkan SP3 

Sementara itu Dr Marshal Imar Pratama ungkapkan fakta kalau ternyata selama proses penyidikan penyidik tidak pernah meriksa pihak kantor lelang. Ini pertanda penyidikanya tidak serius. Padahal pemeriksaan kantor lelang atas kasus ini sangat penting mengingat ada fakta kalau aset-aset Aloy yang jadi agunan itu ternyata tak laku di lelang.

Diperparah lagi ternyata nilai jual –di lelang- terbilang sangat murah sekali. Setidaknya terlihat 3 asetnya saja diharga hanya Rp 1 milyar. “Sampai saat ini aset-aset Aloy tak laku dilelang karena memang tidak strategis dan bernilai rendah. Saat dilelangpun bagaikan buah simalakama sebab kalau dilelang dengan harga Rp milyaran tentu ditertawakan orang. Tapi kalau dilelang murah tentu ketahuan belangnya kalau asetnya itu bernilai rendah,” ucap doktor ekonomi jebola universitas Borobudur.

Marshal menduga keras terjadi dugaan manipulasi Aloy atas  agunan. Dimana diduga modusnya sama persis dengan perkara BRI. Dimana nilai aset-aset tanah dan bangunan itu direkayasa agar menjadi mahal sampai Rp milyaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: