Gugatan Praperadilan, Jailani: SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Layak Batal
Sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum UT nampak hadir dalam sidang Puncak Tertinggi dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Babel atas keluarnya SP3 dugaan Tipikor bank Mandiri--
“Dan lagi kajian KJPP itu harusnya dilakukan pada saat CV Sinar Pagi akan melakukan pengajuan kredit. Tapi justru bukan KJPP menghitung setelah kredit macet terjadi. Mohon ini menjadi perhatian serius yang mulia hakim yang mengadili perkara a quo,” pinta pengacara senior dengan tegas.
Jailani juga menyinggung soal lelang yang ternyata selama ini baru satu yang bisa dilakukan eksekusi lelang. Selebihnya belum dilelang sehingga timbul pertanyaan kenapa demikian. Seharusnya menurut Jailani harus dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Demikian juga pihak yang melakukan audit investigasi dari Bank Mandiri diperiksa intensif.
BACA JUGA:Korban Histeris, Kasus Penipuan Investasi Bodong Budidaya Lebah Rugikan Nasabah Hingga Rp 1 Triliun
“Sekali lagi ini semua membuktikan penyidikan dilakukan termohon tidak sungguh-sungguh. Oleh sebab itu, tumpuan kami selaku masyarakat sipil penggiat anti korupsi, berharap penuh terhadap hakim tunggal yang mengadili perkara permohonan kami ini. Dengan penuh rasa hormat, dengan penuh pengharapan berdasarkan apa yang kami sampaikan kami mohon permohonan kami ini untuk dikabulkan,’’ harapnya.
“Toh tidak ada yang dirugikan apabila penyidikan ini dilanjutkan. Apabila di kemudian hari apabila penyidikan ini dilanjutkan oleh termohon dilakukan audit investigatif oleh BPK RI, apapun hasilnya kami selaku masyarakat sipil penggiat anti korupsi akan menerima,” ujarnya.
Jangan sampai kita merasa seakan-akan penyidiknya tidak professional. Juga pihak termohon jangan seakan-akan malu apabila pekerjaan dikoreksi oleh masyarakat anti korupsi. “Padahal itu sah-sah saja apalagi menyangkut kepentingan publik,” ingatnya.
“Coba bayangkan Rp 25 milyar pada Bank Mandiri dan Rp 50 milyar Bank BNI 46 semuanya macet, tidak bisa dibayar oleh CV Sinar Pagi. Dan saat ini Direktur CV Sinar Pagi, Sugianto alias Aloi menjalani hukuman atas kredit macet juga di Bank BRI. Yang pemeriksanya pihak termohon sendiri, yang diadili juga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang ini. Apakah tidak cukup fakta ini untuk mengabulkan permohonan kami ini,” tandasnya.
BACA JUGA:20 Mortir Sisa Perang Dunia II di Belitung Berhasil Diledakkan Satbrimob Polda Babel
Jaksa Kejati Babel Berdalih
Sementara 2 tim jaksa Thoriq Mulahela dan Aantomo di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sulistiyanto, dalam jawab tertulisnya ternyata tak menguraikan secara gamlang kalau selama penyidikan berlangsung pihak jaksa penyidik telah turun total ke lapangan. Guna mendalami langsung kebenaran atas CV Sinar Pagi, obyek agunan hingga eksistensi usahanya.
Dalam jawaban tertulisnya di halaman 8 hanya menyatakan kalau penyidik melakukan sampling agunan ke beberapa titik saja. Dengan pengamatan penyidik kalau harga nilai KJPP (kantor jasa penilai publik) masih sesuai dengan penilaian.
“Berdasar KJPP seluruh aset sebesar Rp 25.530.439.400 dengan perincian 38 aset senilai Rp 24.033.884.400 ditambah 3 aset laku terjual pada pelelangan senilai Rp 1 milyar. Selama proses penyidikan Aloy sudah membayar bunga bank sebesar Rp 4.693.789.912,59 dan pokok bank sebesar Rp 1.447.180.025 atau total sebesar Rp 6.140.000.000,” kata tim jaksa Thoriq Mulahela dan Aantomo.
Pada halaman 6 disebutkan bahwa selama proses penyidikan didapat fakta seluruh agunan totalnya berjumlah 39 agunan dengan jumlah SHM sebanyak 47 SHM dan 3 SHM yang dilelang. Sisanya sebanyak 44 SHM dengan rincian objek tanah kosong sebanyak 14 obyek dan obyek tanah dan bangunan sebanyak 25 obyek.
BACA JUGA:Kapal Express Bahari Tanjungpandan - Pangkalbalam Beroperasi Setiap Hari, Mulai H-7 Lebaran
Namun sayangnya jaksa tak menguraikan dimana persis agunan dimaksud. Hanya mengatakan agunan berada di Bangka Belitung dan dapat dijangkau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: