Gugatan Praperadilan, Jailani: SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Layak Batal
Sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum UT nampak hadir dalam sidang Puncak Tertinggi dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama melawan termohon Babel atas keluarnya SP3 dugaan Tipikor bank Mandiri--
“Ada temuan dan informasi dari internal Kejaksaan sendiri yang dibocorkan kepada kita kalau toko klontong yang diklaim bernilai Rp 25 milyar itu dugaan kuat adalah modus. Dimana agar memperoleh agunan non fix aset itu disulap sebuah toko klontong, dengan cara memasok sembako dan kebutuhan rumah tangga lainya. Faktanya juga toko tersebut memang tak laris," jelasnya.
BACA JUGA:Sudah Berumur 61 Tahun Teler Tenggak Miras, Babah Bacok Teman Sendiri
"Demikian juga dengan usaha-usaha Aloy lainya diduga hanya sekedar modus dan topeng guna menyedot kredit puluhan Rp milyar. Faktanya juga usaha-usaha Aloy itu tak ada yang eksis dan berumur panjang. Jadi setelah cair duitnya –walau aset-asetnya tersita- maka target Aloy tercapai,” bebernya.
“Sayangnya fakta-fakta seperti ini walau sebetulnya penyidikanya tahu karena mirip dengan modus di perkara BRI itu. Tapi karena penyidiknya diduga kuat tak serius dan tak miliki motif murni penegakan hukum sehingga diabaikan begitu saja. Jadi diduga kuat jaksa penyidiknya hanya berorientasi untuk SP3 sehingga dalil SP3 nya cukup diambil dari hasil audit internal Bank Mandiri semata. Tanpa perlu melibatkan audit investigasi yang independen," lanjut Marshal.
Marshal pun berharap agar dikabulkan praperadilan ini. Dengan begitu perkara ini dapat dibuka di muka sidang tipikor secara terang benderang. “Pada inti sederhana, seorang Aloy di kasus BRI tanpa menjadi debitur saja mampu membobol BRI. Apalagi Aloy dalam perkara bank Mandiri dan BNI 46 yang merupakan debitur tentu peluang untuk membobolnya jauh lebih mudah dan praktis,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: