Bingung Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Kendaraan Anda, Simak Penjelasannya.

Bingung Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Kendaraan Anda, Simak Penjelasannya.

-IG Ditlantas Polda Sumbar-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tanda Nama Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor wajib dipasang pemilik kendaraan saat melintas di jalan raya.

Tujuan kendaraan bermotor harus dipasangi pelat nomor memiliki banyak fungsi. Bukan hanya sebagai pajangan belaka.

Fungsi pelat nomor tersebut dipasang adalah sebagai sumber legalitas dan identitas unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Oleh karena itu, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda.

Contohnya seperti 3 huruf yang terdapat di samping kanan pada plat nomor kendaraan anda.

Susunan kode dalam plat nomor terdiri dari huruf-angka huruf di mana huruf awal merupakan kode kota atau wilayah pendaftaran sepeda motor atau mobil tersebut.

BACA JUGA:Kini Mulai Banyak Kendaraan Gunakan Plat Putih, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Beltim

Sedangkan untuk di bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberi sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut itu terdiri dari 1-4.

Angka-angka bukan sekedar dipasang namun memiliki arti di dalamnya. Misalnya, wilayah DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.

Sementara itu, urutan angka 7000-7999 biasanya digunakan untuk bus dan angka 8000-8999 diperuntukkan untuk kendaraan penumpang atau barang.

Kemudian untuk angka 9000-9999 biasa digunakan oleh kendaraan pengangkut beban atau truk.

Contohnya, plat nomor pemilik mobil memiliki nomor B 2819 SAT, B pada nomor itu melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Kota Bekasi.

Kemudian untuk angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan untuk penumpang umum.

BACA JUGA:Siap-siap! STNK Mati Pajak 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong

Kemudian untuk huruf pelat nomor yang paling belakang, itu melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.

Berikut adalah penjelasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan kode abjad setelah angka:

  1. B – wilayah Jakarta Barat
  2. C – wilayah Kota Tangerang
  3. E – wilayah Depok
  4. F – wilayah Kabupaten Bekasi
  5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
  6. K – wilayah Kota Bekasi
  7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
  8. P – wilayah Jakarta Pusat
  9. S – wilayah Jakarta Selatan
  10. T – wilayah Jakarta Timur
  11. U – wilayah Jakarta Utara
  12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
  13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan
  14. Z – wilayah Kota Depok

Sementara itu, huruf kedua setelah angka yang terdapat dalam plat nomor berfungsi sebagai nomor jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya

  1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
  2. D – plat nomor berjenis Truk
  3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
  4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
  5. Q – plat nomor staf pemerintahan
  6. T – plat nomor berjenis Taksi
  7. U – plat nomor staf pemerintahan
  8. V – plat nomor berjenis Minibus

Demikianlah arti tiga huruf terakhir di pelat kendaraan anda, mudah-mudahan nggak bingung lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: