Putusan MK, Pemilu Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Putusan MK, Pemilu Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

memutuskan pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka--Antara

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan terkait sistem pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

MK menolak gugatan uji materi Sistem Pemilu dan memutuskan pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. 

Keputusan mengenai sistem pemilu 2024 itu dibacakan langsung oleh ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon keseluruhan," ujar Anwar Usman dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat seperti dilansir dari disway.id.

Untuk diketahui, sidang putusan terhadap perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi Sistem Pemilu dihadiri oleh delapan Hakim Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Perlindungan Sosial Pegawai Non-ASN via BPJAMSOSTEK Jadi Komitmen Pemkot Pangkalpinang

Delapan nama Hakim MK itu yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. 

Sebelumnya, gugatan perkara sistem pemilu 2024 Nomor 114/PUU-XIX/2022 itu digugat oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nano Marijono. 

Mereka meminta hakim untuk menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu. 

Sidang perdana perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait sebelumnya telah digelar pada Rabu, 23 November 2022 dan terakhir pada Selasa, 23 Mei 2023.

Sedangkan sidang tersebut telah digelar sebanyak 16 kali oleh MK, yaitu sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. 

BACA JUGA:Modal Investasi Rp 100.000 Sudah Bisa Miliki Perusahaan Sekelas PT Timah, Begini Penjelasan BEI

Selain itu, MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak,diantaranya DPR, Presiden, serta sejumlah Pihak Terkait yang terdiri dari KPU, Fatturrahman dkk, Sarlotha Febiola dkk, Asnawi dkk. 

Lalu juga ada dari perwakilan partai politi, yakni DPP Partai Garuda, Hermawi Taslim, Wibi Andrino, DPP PKS, DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, Wiliam Aditya Sarana, Muhammad Sholeh, DPP PBB, Derek Loupatty, Perludem, Jansen Sitindaon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: