Putusan MK, Pemilu Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

Putusan MK, Pemilu Pelaksanaan Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka

memutuskan pelaksanaan pemilu 2024 di Indonesia tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka--Antara

Kemudian, juga ada beberapa ahli yang dilibatkan dalam sidang mendengarkan keterangan, yakni Perludem, Derek Loupatty, Partai Garuda, dan Partai Nasdem. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: