Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Bangka Belitung Harus Diketahui Banyak Orang
Penyebarluasan Perda Provinsi Babel Nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan--
Mendapat bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum dan atau kode etik advokat dan mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
"Adapun pendanaan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersumber dari APBD, dana bantuan hukum sebagaimana dimaksud berada pada alokasi anggaran Biro Hukum, erta ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana bantuan hukum diatur dengan paraturan gubernur," papar Taufik.
Oleh karena itu, ia berharap kepada peserta yang datang itu menyampaikan kembali masyarakat, bahwa Provinsi Babel mempunyai perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin itu.
"Jadi masyarakat ini bisa menyampaikan kepada tetangga atau masyarakat lainnya bahwa kita di Provinsi ada perda ini," tutup Taufik Mardin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: