Kunjungi ke DKPP RI, Beliadi Pastikan Independensi Pelaksanaan Pemilu 2024

Kunjungi ke DKPP RI, Beliadi Pastikan Independensi Pelaksanaan Pemilu 2024

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Beliadi, mengunjungi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI pada Jumat (18/8/2023)-Ist-

DKPP juga memiliki tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada penyelenggara pemilu. Yakni teguran tertulis (peringatan, peringatan keras, dan peringatan keras terakhir), pemberhentian sementara (30 hari pembuktian), dan pemberhentian tetap (sebagai ketua, sebagai ketua divisi, sebagai anggota).

BACA JUGA:Beliadi Turun Langsung Cari Solusi Masalah Lahan Masyarakat Simpang Tiga Masuk HL

"Putusan DKPP bersifat final, mengikat, dan harus dilaksanakan dalam waktu 7 hari. Selain itu, dalam menjalankan kewenangannya terkait pemilu, penyelenggara pemilu juga dapat diproses atas pengaduan terkait perilaku pribadi, seperti perselingkuhan dan KDRT," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: