8 Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Beltim Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan

8 Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Beltim Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungpandan

Delapan terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu 24 September 2025 sore-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Perkara penganiayaan terhadap tiga wartawan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) resmi memasuki meja hijau.

Sebanyak delapan terdakwa dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu 24 September 2025 sore.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua KM Arindo yang didampingi dua hakim anggota, Silva Da Rosa dan Richard Ahmad.

Agenda awal persidangan yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Beltim, Agung Nugroho.

BACA JUGA:Transformasi Desa Tanjung Binga Belitung: Dari Kampung Nelayan ke Desa Wisata Terbaik 2025

Delapan terdakwa yang kini harus duduk di kursi pesakitan adalah Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19), dan Edo (29).

Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan yang menimpa tiga jurnalis di kawasan tambak udang PT VIP Batu Buruk, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Beltim.

Dalam pembacaan dakwaannya, JPU memaparkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025.

Saat itu, tiga wartawan yakni Lendra alias Kacak, Herlambang, dan Jasman sedang melakukan wawancara dengan Kepala KPHP Gunung Duri, Cahyono, terkait dugaan perambahan hutan oleh PT VIP.

BACA JUGA:Bupati Beltim Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Kasus Keracunan MBG, Minta Higienitas Dijaga

Setelah sempat terjadi perdebatan, rombongan lantas menuju ke area tambak untuk melakukan pengecekan lapangan. Namun situasi berubah menegang ketika mereka hendak kembali.

Puluhan orang sudah menghadang di lokasi. Delapan terdakwa disebut berada di tengah kerumunan massa tersebut. Ketegangan berujung pada bentrokan, hingga akhirnya ketiga wartawan menjadi korban pengeroyokan.

Akibat aksi itu, Lendra alias Kacak mengalami luka lebam serta pendarahan di mulut. Herlambang menderita luka di bagian hidung, sementara Jasman merasakan sakit hebat pada kepalanya.

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegas JPU Agung Nugroho di hadapan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: