Penting Sebelum Ajukan Pinjaman, Pahami Dulu Apa Itu BI Checking Berikut Skor

Penting Sebelum Ajukan Pinjaman, Pahami Dulu Apa Itu BI Checking Berikut Skor

Ilustrasi BI Checking atau SLIK OJK--

Ada berbagai jenis pinjaman atau kredit yang dapat tercatat dalam BI Checking. Secara umum, semua aktivitas peminjaman dari bank atau lembaga keuangan lain yang terdaftar di OJK akan tercatat dalam BI Checking.

BACA JUGA:Modal Jawab Kuis Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000, Ini Caranya

Pinjaman yang tercatat dalam BI Checking atau SLIK OJK termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), serta pinjaman uang tanpa jaminan atau pinjaman online.

Informasi mengenai pembayaran dari jenis pinjaman tersebut akan tercatat dalam BI Checking. Jika terdapat catatan buruk mengenai pembayaran kredit dalam BI Checking atau SLIK, maka permohonan peminjaman peminjam akan lebih sulit disetujui oleh bank.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan pinjaman, peminjam sebaiknya selalu memeriksa BI Checking atau informasi mengenai riwayat pembayaran kredit yang pernah mereka lakukan, terutama jika mereka ingin mengajukan KPR ke bank.

Untuk meningkatkan peluang persetujuan pinjaman KPR dari bank, peminjam harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan. Terdapat setidaknya lima kategori skor BI Checking yang diberikan kepada peminjam berdasarkan riwayat pembayaran kredit.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Riba 2023, Pinjol Ammana Fintech Syariah Resmi OJK, Berikut Langkahnya

Skor BI Checking adalah penilaian terhadap catatan pembayaran kredit debitur yang menggambarkan kualitas kinerja keuangan mereka. Terdapat beberapa tingkatan dalam Skor BI Checking:

1. Kredit Lancar: Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki performa sangat baik. Mereka selalu membayar cicilan kredit beserta bunganya setiap bulan, tanpa ada penunggakan.

2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 1-90 hari.

3. Kredit Tidak Lancar: Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 91-120 hari.

4. Kredit Diragukan: Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dalam rentang waktu 121-180 hari.

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya Resmi OJK 2023 dengan Suku Bunga Rendah

5. Kredit Macet: Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Mereka telah menunggak pembayaran cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Skor ini menjadi pertimbangan utama bagi bank dan lembaga keuangan lainnya ketika mereka memutuskan untuk memberikan pinjaman kepada calon debitur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: