Jadi Tersangka, Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi

Jadi Tersangka, Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi

Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi-ist-

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, terdakwa ST saat itu menjanjikan kepada HM bahwa surat permohonan penambahan di luar SK Bupati tersebut akan menyusul dan diserahkan nanti. 

Karena percaya dengan ST, HM akhirnya memerintahkan SP untuk melakukan pengukuran. Alhasil terbitlah 105 sertifikat atas nama istri-istri warga transmigrasi di Desa Jebus.

BACA JUGA:5 Ide Usaha Dengan Modal 100 Ribu, Nomor 5 Bisa Sambil Liburan

BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BRI Rp 15 Juta, Angsuran 3 Tahun Cuma Rp400 Ribuan Per Bulan

Akan tetapi, surat permohonan untuk penambahan di luar SK Bupati sampai saat tidak diterima BPN Bangka Barat. Sebab, tidak ada wujud fisik, dengan kata hanya disampaikan secara lisan oleh RF dan ST.

"Sampai saat ini surat permohonan penambahan di luar SK tersebut tidak wujud surat dan fisiknya. Itu hanya cuma lisan saja dan diakui oleh HM," terang Wawan.

Hingga akhirnya Tim Penyidik Kejari Bangka Barat menemukan alat bukti untuk meningkatkan saksi HM dan SP jadi tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Anton Sujarwo, menambahkan bahwa tersangka SP saat ini masih bertugas BPN Bangka Barat. Sedangkan HM telah pindah ke BPN Belitung dengan jabatan Kasi Penataan.

"Untuk kemungkinan penambahan tersangka ke depan kami lihat perkembangan di persidangan. Jika muncul nama-nama yang lain akan kami tindaklanjuti," ujar Anton.

BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Cara Pinjam Uang di BRImo Tanpa Jaminan Hingga Rp300 Juta

BACA JUGA:Jangan Sampai Terjerat! Cek Daftar 252 Pinjaman Online Ilegal Terbaru 2023

Dengan penambahan dua tersangka baru HM dan SP, kasus Tipikor lahan transmigrasi kini telah menjerat sebanyak 8 orang. 6 diantaranya sudah disidangkan di Pengadilan Kelas 1A Pangkalpinang. 

Masing-masing tersangka 3 orang dari Kantor DPM Nakertrans Bangka Barat. Yaitu ST, Kabid Transmigran, RF Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran, serta ER, Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.

Kemudian 3 tersangka lainnya adalah HN, mantan Kepala Desa Jebus, AP alias BB, PHL Transmigran di DPM Nakertrans dan AN mantan PHL di Kantor BPN Bangka Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos