Jadi Tersangka, Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi

Jadi Tersangka, Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi

Pejabat BPN Belitung Terseret Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Transmigrasi-ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pejabat Kasi Penataan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung HM, ikut terseret kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan sertifikat lahan transmigrasi.

HM ditetapkan sebagai tersangka Tipikor sertifikat lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus bersama rekannya SP yang menjabat Kasubsi di Kantor ATR/BPN Bangka Barat.

Sebelumnya HM dan SP sama-sama bertugas  di BPN Bangka Barat. Kemudian HM yang sempat menjadi saksi pindah ke BPN Belitung dengan jabatan yang sama, Kasi Penataan.

Penetapan dua tersangka baru tersebut merupakan hasil pengusutan Pindus Kejari Bangka Barat terhadap pihak-pihak yang terlibat Tipikor lahan transmigrasi di Jebus.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Hasilkan Cuan dari Aplikasi Penghasil Uang X, Update Status Dibayar Dolar

BACA JUGA:10 Provinsi di Pulau Sumatera Sumbang Utang Pinjol Rp6,45 Triliun, Bangka Belitung di Peringkat Berapa Ya?

Kedua ASN itu ditetapkan menjadi tersangka baru menyusul 6 orang lainnya yang sekarang menjadi terdakwa. HM dan SP ditetapkan tersangka, Jumat (22/9/2023) dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Mentok.

Fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pangkalpinang, mengungkap keterlibatan keduanya dalam Tipikor penyalahgunaan lahan transmigrasi Desa Jebus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat Wawan Kustiawan mengatakan, HM maupun SP sebelumnya menjadi saksi pada persidangan terdakwa RF dan ST.

Wawan menjelaskan, HM dan SP berperan menerbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) tambahan di luar angka 68 KK yang sudah ditetapkan di SK Bupati Bangka Barat.

BACA JUGA: Marak Razia Tambang di Babel, Beliadi Minta Toleransi APH Agar Paham Kondisi Masyarakat

BACA JUGA:PLN Umumkan Tarif Listrik Baru Periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 Golongan

Terdakwa RF maupun ST menyampaikan kepada saksi HM bahwa bakal ada penambahan di luar SK Bupati Bangka Barat sebanyak 68 KK dan 105 sertifikat.

"Penambahan di luar SK Bupati Bangka Barat ini atas nama bukan warga transmigrasi dan atas nama ibu-ibu," ungkap Wawan dalam Konferensi Pers di Aula Kejari Bangka Barat, Jum'at (22/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos