Respon Honorer UU ASN Disahkan, Sayangkan Banyak Poin Hilang, Terutama yang Sangat Krusial

Respon Honorer UU ASN Disahkan, Sayangkan Banyak Poin Hilang, Terutama yang Sangat Krusial

Ilustrasi: Unjuk tenaga honorer --Jpnn.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tanggal 3 Oktober 2023 adalah hari yang bersejarah dalam Manajemen kepegawaian Indonesia. 

Di mana Revisi Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah resmi disahkan di DPR RI.

Namun, Persatuan Tenaga Teknis Indonesia (PTTI) menyayangkan perubahan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 tidak sesuai yang diharapkan tenaga honorer sebagaimana draft awal Perubahan RUU nomor 5 Tahun 2014.

Pasalnya, banyak poin yang hilang setelah ditetapkan terutama pasal 135A ayart (1) berbunyi "Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS.

BACA JUGA:Undang-Undang ASN Disahkan, Ini Harapan Ketua DPRD Belitung Timur Terhadap Honorer

BACA JUGA:Menpan RB Jamin Pendapatan Honorer Tidak akan Berkurang, Segini Gaji yang akan Diterima

Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Andika Yuli Novianto, selaku Ketua DPP Sistem Informasi dan Organisasi PTTI mengatakan, padahal poin tersebut sangat krusial bagi tenaga honorer

Pasal tersebut diganti dengan ”Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN” tertuang di Pasal 66.

Karena itu, mereka berharap Pemerintah untuk segera mengeluarkan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mana menjadi pedoman teknis terkait perubahan Undang-undang tersebut. 

BACA JUGA:Daftar Langsung Cuan, Sikat Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu dari Website Penghasil Uang Ini

BACA JUGA:Hore... Menpan RB Sampaikan Kabar Baik Soal Nasib 2,3 Juta Honorer

"Kita akan terus mengawal jangan sampai adanya kebocoran kebijakan terutama poin Penataan Honorer (pasal 66) yang berupa peralihan menjadi PPPK paruh waktu, yang mana belum ada kejelasan hak dan statusnya seperti apa," kata Andika melalui rilis yang diterima Belitong Ekspres, Jumat (6/10/2023).

Oleh sebab itu, Persatuan Tenaga Teknis seluruh Indonesia yang menjadi wadah tenaga honorer, meminta Komisi II DPR RI untuk mengawal penyusunan turunan UU tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: