Bakal Ada Honorer Berstatus PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji yang akan Diterima

Bakal Ada Honorer Berstatus PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran Gaji yang akan Diterima

Ilustrasi tenaga honorer--Antara

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Perubahan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN setelah ketok palu DPR RI, Selasa lalu, masih sepenuhnya mengamankan posisi tenaga honorer.

Pasalnya, meski mereka akan diangkat sebagai PNS atau PPPK ternyata tidak semuanya bakal menikmati gaji dan tunjangan yang sama besarnya.

Sebagaimana diperbincangkan banyak pihak, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK akan dibagi menjadi dua yakni bekerja paruh waktu dan penuh waktu. Pembagian ini tentu disesuaikan dengan tugas, bidang kerja dan wewenang. 

Akibatnya adalah jumlah penghasilan yang akan diterima pun berbeda. Sebab akan ada perhitungan penghasilan berdasarkan pembagian tersebut yang kemungkinan tertuang dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan Undang-Undang.

Mengutip pernyataan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN RB Aba Subagja, PPPK paruh waktu hanya bersifat transisi.

BACA JUGA:Fix! Nasib Honorer Satpol PP Diselesaikan Dengan Dua Cara Ini

BACA JUGA:Respon Honorer UU ASN Disahkan, Sayangkan Banyak Poin Hilang, Terutama yang Sangat Krusial

Konsep paruh waktu muncul karena pemerintah bersikap akomodatif terhadap tuntutan jutaan tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai ASN. Aba mengatakan PPPK paruh waktu hanyalah solusi agar honorer terhindar dari PHK massal pertanggal 28 November 2023.

Diakuinya, pengangkatan honorer menjadi ASN akan menimbulkan masalah penghasilan. Betapa tidak, jumlah tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah mencapai 2,3 juta orang. 

Namun, jika status PPPK paruh waktu digaji dibawah standar tentu akan timbul kesenjangan penghasilan dengan PPPK penuh waktu. Walaupun alasannya adalah tugas, bidang dan wewenangnya berbeda.

Di sisi lain, pemerintah juga dihadapkan pada kesanggupan bayar jika menetapkan penghasilan di atas kemampuan atau disamakan dengan standar ASN.

BACA JUGA:Undang-Undang ASN Disahkan, Ini Harapan Ketua DPRD Belitung Timur Terhadap Honorer

BACA JUGA:Menpan RB Jamin Pendapatan Honorer Tidak akan Berkurang, Segini Gaji yang akan Diterima

Di tempat berbeda, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memastikan konsep PPPK paruh waktu cukup adil bagi tenaga honorer. Adil yang dimaksud adalah antara penghasilan dengan jam kerja mereka lebih adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: