4 Jenis Pegawai Selain ASN Diatur Dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014
4 Jenis Pegawai Selain ASN Diatur Dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014--Pagaralam Pos
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Salah satu Pasal tambahan di dalam Perubahan Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah sisipan Pasal 131A diantara Pasal 131 dan Pasal 132.
Pasal tersebut mengatur penyebutan pegawai selain ASN atau aparatur sipil negara dan termasuk bagian yang akan dilakukan penataan hingga 24 Desember 2024.
Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam perubahan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, ada 4 jenis pegawai non ASN lainnya yaitu tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak.
Berikut penjelasan jenis pegawai selain ASN yang diatur RUU Perubahan Undang-undang 5 tahun 2014 Tentang ASN:
BACA JUGA:Kunci Lulus CAT CASN 2023, Gunakan Pensil Jenis Ini
BACA JUGA:Respon Honorer UU ASN Disahkan, Sayangkan Banyak Poin Hilang, Terutama yang Sangat Krusial
1. Tenaga Honorer
Tenaga honorer terbagi menjadi dua bagian yakni Kategori I dan Kategori II. Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus; berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
2. Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap adalah pegawai dengan keahlian tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu secara terus menerus untuk melaksanakan kebijakan publik dan pelayanan publik.
3. Pegawai Tetap non ASN
Pegawai Tetap non ASN adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap pada instansi pemerintah, perguruan tinggi negeri dan lembaga negara berdasarkan SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian lembaga tersebut secara terus menerus.
BACA JUGA:Antisipasi Kenaikan Harga, Pemprov Terbitkan Surat Edaran HET Beras di Bangka dan Belitung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: