OJK Tetapkan PKU Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ternyata Ini Alasannya

OJK Tetapkan PKU Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi: OJK melarang Akulaku untuk memberikan Pinjaman Paylater--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) memberikan pinjaman paylater yang sudah diumumkan per 5 Oktober 2023.

Dalam pengumuman tersebut, pihak OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada Akulaku sebagai salah satu perusahaan pembiayaan pinjaman paylater.

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W Budiawan dalam pengumuman resmi, Senin 23 Oktober 2023.

Penetapan larangan memberikan pinjaman paylater karena pihak Akulaku yang tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaan buy now pay later (BNPL).

BACA JUGA:Tanpa BPJSTKU, Ini Cara Mudah Meminjam Uang di Akulaku Langsung Cair ke Rekening

BACA JUGA:Cara Pinjam Dana di Akulaku Paylater, Limit Pinjaman Rp15 Juta Cair Hitungan Menit

Oleh karena itu, OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Perusahaan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL tersebut.

Berdasarkan pembatasan tersebut, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL.

Atau melarang kegiatan pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Cara Pinjam Uang Rp 5 Juta di Aplikasi Akulaku Cair Langsung ke Saldo DANA

BACA JUGA:Panduan Cara Pinjam Uang di Akulaku 2023, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Kemudian, perusahaan diminta oleh OJK untuk melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK.

Rencana tindak perbaikan termuat dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: