OJK Tetapkan PKU Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ternyata Ini Alasannya
Ilustrasi: OJK melarang Akulaku untuk memberikan Pinjaman Paylater--
Untuk diketahui, Akulaku telah secara resmi memperoleh persetujuan dan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2018.
Dalam menjalankan operasinya, Akulaku menawarkan fasilitas pembiayaan belanja online kepada pelanggan, dengan kemudahan memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Korupsi Timah Klaster BUMN dan Pemda di Babel, Begini Modusnya
BACA JUGA:Stok BBM di Bangka Belitung Jelang Nataru Cuma 3 Hari, BPJ Ambil Langkah Antisipasi Kelangkaan
Ini termasuk berbagai jenis produk seperti barang elektronik, peralatan rumah tangga, perabotan, kebutuhan pokok, pakaian, dan sebagainya.
Sementara berdasarkan pantauan di laman resminya, iklan PayLater AkuLaku masih tayang dengan menawarkan limit hingga Rp25 juta.
Menanggapi hal itu, juru bicara PT Akulaku Finance Indonesia dalam keterangan kepada sejumlah media menyatakan, bahwa perusahaan masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL itu.
Pihak Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Mereka mengutamakan bisnis yang dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: