Bupati Burhanudin Sayangkan Batalnya Pelantikan Wakil Ketua DPRD Beltim
Bupati Beltim Burhanudin--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Batalnya pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pada rapat paripurna istimewa, sangat disayangkan oleh Bupati, Burhanudin.
Menurut Bupati Beltim Burhanudin, Marwan yang dibatal dilantik pada rapat paripurna istimewa Selasa (14/11/2023), tentu bakal berdampak pada kinerja legislatif dalam mengawal pembangunan.
Kata dia, pihaknya dari eksekutif hanya meneruskan dan melanjutkan apa yang telah diputuskan di lembaga legislatif sampai ke jenjang yang lebih tinggi. Intinya rapat paripurna pelantikan yang dilaksanakan secara prosedural, administrasi pemerintahan sudah dijalankan.
"Namun dikarenakan sesuatu hal pihak pengambil sumpah wakil Ketua DPRD Beltim yakni Pengadilan tidak hadir maka sidang paripurna tidak dapat dilanjutkan," kata Burhanudin kepada wartawan.
BACA JUGA:Marwan Batal Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Beltim, Ternyata Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Ekspor Kerapu Belitung 2023 ke Hongkong Meningkat Tajam Dibanding Tahun 2022
Bupati Beltim juga meminta agar pelantikan ini segera dilaksanakan. Ini agar tak menghambat fungsi DPRD sebagai legislatif dalam membantu pemerintah daerah menjalankan roda pembangunan.
Maka dari itu, Bupati Burhanudin menunggu jadwal selanjutnya dari dewan kapan pelantikan wakil Ketua DPRD Beltim tersebut bisa dilaksanakan kembali.
"Kami pemerintah berharap ini segera dilantik agar kinerja DPRD sebagai lembaga legislatif dapat menjalankan fungsinya dalam membantu eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintah bisa terwujud dan berjalan dengan baik," katanya.
Sebelumnya DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Beltim mengajukan usulan pergantian posisi Wakil Ketua DPRD fraksi PKS dari Rohalba kepada Marwan. Proses usulan itu sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2023 dan telah disetujui oleh Gubernur Kep Bangka Belitung.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Ringkus 4 Pencuri LPG 3 Kg, Di antaranya Warga Lampung
BACA JUGA:Ini Dia 9 Tips Memenangi Pemilu 2024, Para Caleg Wajib Tahu!
Akan tetapi, proses itu terhambat karena Wakil Ketua yang sebelumnya dijabat Rohalba membawa proses pergantian ke jalur hukum. Pasalnya, Rohalba tidak terima atas keputusan DPP PKS yang menggantinya sebelum periode berakhir.
Sehingga, meskipun Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bangka Belitung telah terbit dan memerintahkan agar DPRD melantik Marwan sebagai Wakil Ketua DPRD, belum dapat dilaksanakan. Bahkan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan juga tidak hadir saat sidang paripurna istimewa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: