Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan?

Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan?

Ilustrasi: Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah dan BPJS Kesehatan masih melanjutkan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dengan melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) di 14 rumah sakit

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa BPJS mengikuti kebijakan pemerintah dan menunggu keputusan terbaru. 

Uji coba ini mencakup 12 kriteria fasilitas rawat inap. KRIS diharapkan meningkatkan kualitas layanan dan akan berlaku pada 1 Januari 2025, menunggu revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018. 

Proses penahapan penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu akan memberikan waktu kepada rumah sakit untuk memenuhi standar sebelum implementasi penuh.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

BACA JUGA:3 Kali Berikan Pelayanan Jelek, Fasyankes Bisa Diputus Kontrak BPJS Kesehatan

Kabar terbaru mengenai rencana kebijakan tersebut Ali Ghufron Mukti dalam diskusi "Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan" di Banjarmasin, Sabtu (18/11/2023).

Ali menjelaskan pihak BPJS Kesehatan juga saat ini masih menunggu hasil perkembangan uji coba yang tengah dilakukan di beberapa rumah sakit.

"Kita (BPJS Kesehatan) sedang nunggu, Karena pemerintah sekarang ini sedang uji coba, jadi kita menunggu kebijakannya seperti apa nantinya," tandas Ali.

Saat ini pemerintah sedang uji coba guna mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit pasca penerapan KRIS. 

BACA JUGA:Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

Pemerintah menerapkan uji coba atas 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai tahun 2023. Berikut adalah 12 kriteria tersebut:

  1. Bangunan yang digunakan memiliki tingkat porositas rendah.
  2. Ventilasi udara memastikan minimal 6 kali pergantian udara per jam di ruang perawatan.
  3. Pencahayaan buatan sesuai standar dengan intensitas 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
  5. Terdapat tenaga kesehatan per tempat tidur.
  6. Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 Celcius.
  7. Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
  9. Tirai atau partisi dengan rel terbenam menempel di plafon atau menggantung.
  10. Adanya kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas.
  12. Tersedia outlet oksigen.

BACA JUGA:Cara Upgrade Kelas Perawatan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Rincian Biaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: