Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan

Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang  Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan

Jenis-jenis penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan -grafis/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Penyakit yang diidap pasien memang tidak bisa dipilih-pilih. Namun sebaiknya, bagi anda pengguna kartu BPJS Kesehatan perlu mengetahui jenis penyakit yang tidak ditanggung.

Sehingga, anda tidak perlu marah-marah atau kecewa atas pelayanan BPJS Kesehatan yang tidak mengcover biaya perobatan anda di fasilitas kesehatan.

Berikut adalah daftar ulang dari 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh biaya BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa pandemi atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi kosmetik, seperti pembersihan karang gigi.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan infertilitas atau masalah kesuburan.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti perkelahian antar geng.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program kesehatan lainnya.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan

BACA JUGA:Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Namun, sebaliknya, meskipun tidak mencakup penyakit-penyakit di atas, BPJS Kesehatan memberikan 6 manfaat layanan kepada pemegang kartu kesehatan BPJS. Di antaranya adalah:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialis (primer). Ini mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). FKTP dapat berupa puskesmas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama, dan fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan laboratorium.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama

Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialis dan dilakukan di FKTP untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama

Rawat Inap Tingkat Pertama mencakup biaya pendaftaran dan administrasi, akomodasi rawat inap, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis non-spesialis baik operatif maupun non-operatif, pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita, pelayanan obat, bahan medis habis pakai, serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

BACA JUGA:Kenali Gejala Awalnya, Inilah Berbagai Penyakit Berbahaya Disebabkan Tikus

BACA JUGA:Jangan Panik, Ini Cara Cek Nomor Rekening Cepat dan Mudah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: