Ketua Baznas Belitung: Zakat Bisa Kurangi Bayar Pajak PPh 21

 Ketua Baznas Belitung: Zakat Bisa Kurangi Bayar Pajak PPh 21

Ketua Baznas Kabupaten Belitung Firmansyah--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung Firmansyah mengatakan, Zakat sebagai pengurang Pajak Penghasilan atau PPh 21.

Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang mandiri dan bertanggung jawab kepada pemerintah. Tugasnya mengumpulkan, mengelola zakat di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten.

"Dalam hal ini Bazmas juga bertugas mengkoordinasikan pengelolaan zakat oleh semua Baznas dan LAZ," kata Firmansyah kepada Belitong Ekspres, Rabu (29/11/2023).

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat pasal 22 menyebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada Baznas atau LAZ dikurangi dari penghasilan kena pajak.

BACA JUGA:Khawatir Biaya Mahal? Ini Dia Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Lalu, di pasal 23 ayat 1 menyebutkan bahwa Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setor zakat kepada muzakki Ayat 2 menyebutkan bukti setor zakat sebagaimana dimaksud ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, Kemudian landasan hukum berikutnya Undang-undang Nomor 36 tahun 1983 tentang penghasilan.

Peratuan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

"Nah,jadi bagi para muzakki jangan lupa bukti setor zakat rutin bisa dijadikan pengurang pajak penghasilan," terang Firmansyah.

BACA JUGA:Dalam 1 Bulan Berapa Kali Peserta BPJS Bisa Berobat, Ini Dia Jawabannya

Kemudian, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 Tahun 2011 tentang pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

"Jadi tidak ada yang diberatkan, urusan dunia jalan dan urusan akhirat pun juga jalan. Segera tunai zakat jangan lagi ditunda-tunda, tunaikan zakat di kantor Baznas Belitong," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: