Gak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Gini Cara Membuat SIM Online

Gak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Gini Cara Membuat SIM Online

Cara Membuat SIM Online --Maucash.id

1. Usia

   - SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal usia 17 tahun.

   - SIM C1 minimal usia 18 tahun.

   - SIM C2 minimal usia 19 tahun.

   - SIM A dan SIM B1 minimal usia 20 tahun.

   - SIM B2 minimal usia 21 tahun.

   - SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun.

   - SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun.

2. Persyaratan Administrasi

   - Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

   - Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.

   - Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.

BACA JUGA:Proses Pengambilan Bansos di PT Pos Indonesia Dimulai, Persiapkan Berkas untuk Mengambilnya

BACA JUGA:Lagi Butuh Tablet? Berikut Rekomendasi 5 Tab Samsung yang Turun Harga Tahun 2023

   - Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: