Gak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Gini Cara Membuat SIM Online
Cara Membuat SIM Online --Maucash.id
1. Usia
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal usia 17 tahun.
- SIM C1 minimal usia 18 tahun.
- SIM C2 minimal usia 19 tahun.
- SIM A dan SIM B1 minimal usia 20 tahun.
- SIM B2 minimal usia 21 tahun.
- SIM B1 Umum minimal usia 22 tahun.
- SIM B2 Umum minimal usia 23 tahun.
2. Persyaratan Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian.
- Bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia, perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
BACA JUGA:Proses Pengambilan Bansos di PT Pos Indonesia Dimulai, Persiapkan Berkas untuk Mengambilnya
BACA JUGA:Lagi Butuh Tablet? Berikut Rekomendasi 5 Tab Samsung yang Turun Harga Tahun 2023
- Melakukan perekaman biometri, seperti sidik jari, pengenalan wajah, serta retina mata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: