Pengakuan WNA Yaman yang Curi Emas Rp50 Juta, Awalnya Datang ke Indonesia untuk Berwisata
SK (45) WNA asal Yaman menjadi tersangka kasus pencurian di toko emas Kabupaten Beltim awalnya datang ke Indonesia untuk berwisata-Ist-
SK mengaku, hingga saat ini belum memberikan kabar apapun kepada pihak keluarganya di Yaman atas perbuatannya di Indonesia.
Berdasarkan keterangan Polres Beltim, tersangka SK bersama tersangka YA telah menjual seluruh perhiasan yang dicuri dengan nilai sebesar Rp 50 juta.
Adapun barang bukti hasil curian dengan rincian, 1 buah kalung emas model rantai papan, 1 buah kalung emas model rantai balok dan 1 buah kalung emas model rantai.
BACA JUGA:Cara Menghemat Daya Baterai HP Agar Lebih Awet, Nomor 3 Sering Terlupakan
BACA JUGA:120 Dukun Kampung di Belitung Dapat Bantuan Dana Insentif, Segini Totalnya
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Seperti pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, 19 lembar uang pecahan 100 USD, satu unit handphone, 1 unit mobil rental jenis avanza BN 1902 FL.
Satreskrim Polres Beltim saat ini sudah menahan keduanya di sel tahanan Polres Beltim. Hingga kini pemeriksaan atas keduanya juga masih berlanjut guna melengkapi berita acara pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: