Sidang Kasus Korupsi BUMD PT PTBBI Belitung, Komisaris Akui Terima 'Gaji' Segini
Kedua terdakwa Kasus Korupsi PT PTBBI Belitung duduk di kursi pesakitanPengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang-Reza/Babel Pos-
Yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (eza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id