Obat Keras Nge-fly Dijual Mahal di Belitung, Satu Pelaku Ditangkap
Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Selasa 30 Januari 2024-Ainul Yakin-
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Seorang pria berinisial R (25) ditangkap oleh Satreskrim Polres Belitung dan Loka POM Belitung karena memiliki ribuan tablet obat keras tanpa izin edar.
Ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut diperoleh tersangka R dari luar Pulau Belitung melalui jasa pengiriman.
Penangkapan R berawal dari adanya paket mencurigakan yang berisi koper di salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Tanjungpandan.
Setelah diselidiki, ternyata koper itu berisi obat keras yang akan dikirim ke rumah R di Jalan Pelataran Air Ketekok, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan.
BACA JUGA:BNNK Belitung Tes Urine Mendadak 156 Pegawai Pemkab Beltim, Hasilnya Melegakan
BACA JUGA:Samsat Layanan Tanpa Turun, Inovasi Bakeuda Babel untuk Memudahkan Wajib Pajak
“Kami langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya kami menemukan ribuan obat tersebut,” kata Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono saat konferensi pers, Selasa 30 Januari 2024.
Pelaku R dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Belitung untuk dimintai keterangan. Tersangka mengaku baru pertama kali menjual obat keras tersebut tanpa izin.
Obat itu dijual dengan harga dua kali lipat dari harga normal kepada masyarakat Belitung yang ingin menenangkan diri.
“Obat itu (Tramadol dan Trihexyphenidyl) jika disalahgunakan bisa membuat orang nge-fly (mabuk). Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” ujar Kompol Yudha didampingi Kasatreskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi.
BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Tanpa Jaminan Rp 40 Juta: Simulasi, Syarat dan Tips
BACA JUGA:Murah Banget! 5 Mobil Baru Irit BBM Ini Harganya Mulai Rp 30 Jutaan
Atas perbuatannya, tersangka jerat dengan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dan atau Pasal 436 juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp 500 juta," pungkas Kompol Yudha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: