Sudah 8 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel, Kemungkinan Bakal Bertambah Lagi
Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejagung-ist-
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.
Sementara itu, Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Tim Kejagung Sita 20 Alat Berat Terkait Korupsi Timah di Babel
BACA JUGA:Kejagung 'Kantongi' Calon Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Dari Internal PT Timah dan Swasta?
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Penyidikan Korupsi Timah oleh Kejagung
Tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan dari penyidikan Kejagung terhadap dua tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, yaitu Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG, yang memiliki perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Perusahaan mereka menyewa peralatan peleburan timah dari PT Timah Tbk pada tahun 2018. Perjanjian sewa menyewa itu ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ dan Tersangka EE alias EML, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah
BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?
Tersangka SG alias AW kemudian menyuruh tersangka MBG untuk melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dan menyediakan bijih timah.
Caranya, tersangka MBG membuat perusahaan-perusahaan boneka yang mengumpulkan bijih timah ilegal dari lahan PT Timah Tbk. Perusahaan-perusahaan boneka itu dikendalikan sepenuhnya oleh Tersangka MBG.
Bijih timah yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan boneka itu diperoleh dari lahan PT Timah Tbk dengan persetujuan dari PT Timah Tbk. Lalu, bijih timah dan logam timahnya dijual kembali ke PT Timah Tbk.
Tersangka MBG juga membuat perusahaan boneka lain, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP), untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos