Sudah 8 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel, Kemungkinan Bakal Bertambah Lagi

Sudah 8 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel, Kemungkinan Bakal Bertambah Lagi

Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejagung-ist-

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Barang Bukti Korupsi, Kejagung Periksa 2 Direksi PT Timah dan 5 Bos Smelter di Babel

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Washing Plant PT Timah Capai Rp29 Miliar, Bakal Banyak Tersangka?

Tersangka MBG melakukan hal ini dengan persetujuan dari Tersangka SG alias AW. Bijih timah yang didapat kemudian dikirim ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

PT Timah Tbk mengeluarkan biaya pelogaman di PT SIP sebesar Rp975.581.982.776 selama tahun 2019-2022. Sementara itu, pembayaran bijih timah sebesar Rp1.729.090.391.448.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka, PT Timah Tbk mengeluarkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Dari transaksi pembelian bijih timah itu, Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW mendapat keuntungan.

Tindakan para Tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang lebih besar dari kasus korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma.

Selain itu, ada juga kerugian lingkungan akibat penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kerugian total kasus korupsi timah ini diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos