Bukti Kasus Korupsi Timah Babel Kembali Disita Kejagung, Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura
Tim penyidik Kejagung saat menyita barang bukti uang tunai 10 miliar dan 2 juta Dolar Singapura, (SGD) yang diduga kuat itu hasil tindak kejahatan korupsi-ist-
Penambahan tersangka dari jajaran BUMN itu, setelah sebelumnya mantan Direktur Utama Moctar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT) dan Direktur Keuangan Emil Emindra juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka Alwin Albar saat ini telah ditahan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat Bangka, dalam kasus Tipikor terkait dengan Washing Plant yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa total 139 orang saksi terkait dengan kasus ini. Dengan penambahan satu tersangka lagi, total tersangka dalam kasus ini telah mencapai 14 orang, termasuk kasus Obstruction of Justice.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Libatkan Oknum PNS Pemprov Babel? Pegawai Rendahan ‘Bergaji’ Tinggi
BACA JUGA:Tracking Kekayaan Tersangka Korupsi Timah Babel, Deposito Rp 1 Triliun Ditemukan
Kasus Posisi Tersangka ALW
Tahun 2018 menjadi tahun yang menyorot peran tersangka ALW sebagai Direktur Operasi PT Timah, bersama dengan tersangka MRPT sebagai Direktur Utama, dan tersangka EE Direktur Keuangan.
Mereka sadar bahwa pasokan bijih timah dari perusahaan ini ternyata lebih rendah dibandingkan dengan pesaingnya, yang disebabkan oleh penambangan liar yang marak terjadi di wilayah IUP PT Timah.
Tindakan yang dituduhkan kepada mereka adalah tidak menindaklanjuti secara tegas praktik ilegal tersebut. Seharusnya, mereka memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku ilegal.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Mereka malah menawarkan para pemilik smelter untuk membeli bijih hasil penambangan ilegal dengan harga yang melampaui standar yang ditetapkan oleh perusahaan, tanpa melakukan kajian yang memadai.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Tata Niaga Timah Babel Kembali Seret 2 Orang Tersangka Baru
BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka
Untuk memuluskan rencana ini, ketiganya sepakat untuk membuat perjanjian palsu yang mengesankan adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan bijih timah dengan pihak-pihak terkait.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk tersangka ALW (Alwin Albar) memang tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses Kejati Babel," kata Ketut Sumedana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: