Tracking Kekayaan Tersangka Korupsi Timah Babel, Deposito Rp 1 Triliun Ditemukan

Tracking Kekayaan Tersangka Korupsi Timah Babel, Deposito Rp 1 Triliun Ditemukan

Ilustrasi: Hasil tracking kekayaan tersangka korupsi Timah Babel ditemukan deposito Rp 1 triliun--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Penyitaan terkait perkara korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) berupa sejumlah besar uang dan aset tersangka bos-bos timah swasta tentunya mengagetkannya publik.

Uang tunai dalam jumlah fantastis, termasuk mata uang asing seperti dolar Singapura dan dolar AS, serta berbagai batu berharga berhasil diamankan oleh tim Kejagung. Namun, pertanyaannya, apakah itu hanya sebagian dari kekayaan tersangka korupsi timah tersebut?

Informasi yang diperoleh dari seorang sumber mengungkapkan, bahwa penyidik dari Jampidsus Kejagung sedang melakukan tracking terhadap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. 

Menurut sumber, hasil tracking ini mengungkap fakta mengejutkan tentang kepemilikan uang dan aset yang tak terduga. Salah satu temuan menarik dari tracking ini adalah adanya deposito dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun.

BACA JUGA:Perkara Korupsi Tata Niaga Timah Babel Kembali Seret 2 Orang Tersangka Baru

BACA JUGA:Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Uang deposito Rp 1 triliun itu atas nama salah satu anak dari salah seorang tersangka, bukan atas nama tersangka tersebut secara langsung. Pertanyaannya, dari mana asal uang sebesar itu? 

Apakah kekayaan tersangka hasil dari bisnis timah selama ini? Dan apakah telah dilakukan pembekuan terhadap aset-aset tersebut? Selain itu, ada juga pembelian alat-alat berat dengan nilai mencapai Rp 300 miliar yang dilakukan secara tunai. 

Semua ini menjadi bukti kuat akan eksploitasi alam yang telah terjadi selama ini. Itulah sebabnya mengapa 13 tersangka dalam kasus ini didakwa berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi. 

Hingga saat ini, pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan sebanyak 13 tersangka terkait perkara korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Babel. Berikut daftar tersangkanya:

BACA JUGA:Kejagung Tahan Tersangka ke 11 Kasus Korupsi Timah di Babel, Kerugian Capai Rp271 Triliun

BACA JUGA:Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel Terus Bertambah, Kini Sudah 10 Orang

  1. Tamron alias Aon merupakan bos atau Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
  2. Achmad Albani adalah selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
  3. Suwito Gunawan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
  4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
  5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
  6. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
  7. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-2018.
  8. Kwang Yung als Buyung.
  9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.
  10. Robert Indarto merupakan Direktur Utama (Dirut) CV Sariwiguna Sentosa.
  11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa
  12. Suparta, Direktur PT RBT.
  13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

Tracking kekayaan tersangka korupsi ini terus berlanjut, khususnya dalam mengungkap aset-aset yang disembunyikan di berbagai sektor, termasuk sektor perbankan yang dianggap relatif aman. 

BACA JUGA:Sudah 8 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel, Kemungkinan Bakal Bertambah Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos