Benarkah Penerapan KRIS Hapus Kelas Perawatan Peserta? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti -ist-
Pasal 51 dari Perpres Jaminan Kesehatan mengatur bahwa naik kelas perawatan dapat dilakukan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena peningkatan pelayanan.
Selisih biaya tersebut bisa dibayarkan oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.
BACA JUGA:Pemerintah Lanjutkan Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Diberlakukan?
BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Jenis Penyakit Intoleransi Makanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
"Jadi, Perpres Jaminan Kesehatan ini memiliki manfaat yang besar, tidak hanya mengatur tentang naik kelas, kecuali bagi PBI atau mereka yang berada di kelas III," tandas Direktur Utama BPJS Kesehatan. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: