Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Belitung, Istri Bos Minyak Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Belitung, Istri Bos Minyak Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Tersangka Juli Susilo (38), istri bos pengusaha minyak di Tanjungpandan Belitung dan barang bukti kasus penganiayaan anak di bawah umur--

"Dan atau Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan," sambung Kasatreskrim Polres Belitung.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah sandal yang digunakan memukul anak anggota DPRD Belitung Agung Maitreyawira, dan juga flashdisk rekaman CCTV.

BACA JUGA:Cara-cara Pinjam Uang Via DANA Terbaru 2024 yang Kamu Perlu Tahu!

BACA JUGA:Bahaya! Kenali Tanda-Tanda Frozen Food Tak Layak Konsumsi dan Harus Dibuang

Sementara itu, Anggota DPRD Belitung Agung Maitreyawira yang juga merupakan ayah korban mengapresiasi kinerja Polres Belitung, yang menegakan keadilan dalam kasus ini. 

"Kami akan terus mengawal kasus penganiayaan anak di bawah umur ini hingga di persidangan. Saya tetap menegaskan, tidak ada restorative justice dalam hal ini," tegas Agung.

Terpisah, pengusaha minyak Feri Gaper masih belum berkomentar mengenai ditetapkannya sang istri sebagai tersangka. Beberapa kali nomor teleponnya dihubungi, namun belum ada jawaban. 

Seperti diberikan sebelumnya, istri seorang bos minyak di Kecamatan Tanjungpandan diduga melakukan penganiayaan terhadap anak Anggota DPRD Kabupaten Belitung, Agung Maitreyawira.

BACA JUGA:SMPN 1 Simpang Pesak Jadi Mitra UBB Galakkan Peduli Lingkungan

BACA JUGA:Apple 'Let Loose': iPad Air 6 & iPad Pro M4 2024 Resmi Hadir dengan Segudang Inovasi

Tidak terima anak perempuannya berinisial MA yang masih berusia 13 tahun dianiaya oleh istri bos minyak tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Belitung melaporkannya ke Polres Belitung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: