Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Belitung Timur, Begini Cara Pelaku Menjebak Ratusan Korban

Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Belitung Timur, Begini Cara Pelaku Menjebak Ratusan Korban

Ilustrasi: Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Belitung Timur, Begini Cara Pelaku Menjebak Ratusan Korban--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus penipuan arisan bernilai miliaran rupiah terjadi di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Cara pelaku menjebak ratusan korban pun terungkap.

Pelaku yang berinisial N (26),  warga Dusun Rasau Kecamatan Gantung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan arisan oleh Satreskrim Polres Beltim.

Informasi yang dihimpun Belitong Ekspres menunjukkan bahwa ratusan peserta arisan di Kabupaten Beltim mengalami kerugian yang mencapai hingga miliaran rupiah.

Kasus penipuan ini terungkap setelah para peserta arisan tidak menerima imbal balik atas uang yang telah mereka setorkan kepada tersangka. 

BACA JUGA:Berapa Angsuran Pinjaman KUR BRI 30 Juta? Simulasi Cicilan Bulanan Cek di Sini!

Salah seorang korban yang melaporkan kasus ini, Nur (24), menceritakan bagaimana ia terjebak dalam skema penipuan tersebut melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

Pada tanggal 5 Juni 2024, tersangka memposting status di WhatsApp mengenai arisan. Nur kemudian tertarik dan meminta untuk melihat daftar arisan lelang tersebut. 

Tersangka mengirimkan daftar arisan dan menambahkan Nur ke dalam grup WhatsApp bernama "NEW LELANG ARISAN". Terpikat dengan penawaran tersangka, Nur memutuskan untuk ikut serta.

Nur pertama kali membeli arisan lelang senilai Rp 16,5 juta dengan janji keuntungan Rp 41 juta yang akan cair pada tanggal 12 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024. 

BACA JUGA:Wisata Gadong Hill Belitung Bebas Sampah, Aksi Nyata GAPABEL di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024

Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali menawarkan daftar arisan lelang, dan Nur membeli lagi dengan nilai Rp 4,5 juta dengan janji keuntungan Rp 11,75 juta, serta Rp 8 juta dengan janji keuntungan Rp 17 juta.

Merasa yakin, Nur bersama kakak iparnya kembali membayarkan Rp 5,5 juta dengan iming-iming akan mendapat Rp 14 juta. Namun, pada tanggal jatuh tempo 12 Juni 2024, Nur tidak menerima uang yang dijanjikan. 

Saat itu, Nur baru menyadari bahwa arisan yang dikelola wanita tersebut adalah fiktif, dan ia mengalami kerugian total sebesar Rp 34.000.000.

Kasatreskrim Polres Beltim, AKP Fatah Meilana S.Ik, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penipuan arisan bermula dari laporan para peserta kepada Polres Beltim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: