Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Belitung Timur, Begini Cara Pelaku Menjebak Ratusan Korban
Ilustrasi: Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Belitung Timur, Begini Cara Pelaku Menjebak Ratusan Korban--
BACA JUGA:Cara Dapatkan Pinjaman KUR BSI 2024 Rp 10 juta, Kredit Tanpa Bunga Angsuran Ringan
Berdasarkan keterangan para pelapor, tersangka berinisial N menawarkan arisan dengan nominal yang sudah ditentukan dalam grup WhatsApp. Korban tergiur dan mengirimkan uang sesuai nominal tersebut kepada tersangka.
"Namun, saat jatuh tempo, korban tidak menerima hasil yang dijanjikan oleh tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan," kata AKP Fatah dengan izin Kapolres Beltim, Jumat 21 Juni 2024.
Kini, tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup beberapa buku tabungan dan cetakan dari buku tabungan tersebut, serta handphone dan alat komunikasi lain yang digunakan oleh tersangka.
BACA JUGA:SMPN 1 Simpang Pesak Jadi Mitra UBB Galakkan Peduli Lingkungan
"Saat ini, korban yang melapor kepada kami berjumlah 150 orang, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah," jelas AKP Fatah.
"Kerugian yang tercatat dari hasil pemeriksaan sementara ini mencapai sekitar Rp 4 miliar, dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mendalami lebih lanjut," tambahnya.
AKP Fatah juga menyampaikan bahwa tersangka sempat berada di Bali saat dilaporkan, namun akhirnya menyerahkan diri pada tanggal 16 Juni 2024 dengan diantar oleh orang tuanya.
Kemudian, jajaran SatReskrim Polres Beltim melakukan interogasi lisan terhadap tersangka, yang kemudian diakui oleh pelaku penipuan arisan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: