Sidang Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing PT Timah: Semua Saksi Berusaha Cari Aman

Sidang Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing PT Timah: Semua Saksi Berusaha Cari Aman

Dalam sidang kasus korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, semua saksi berusaha cari aman-Reza/Babel Pos-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi terkait proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk berlangsung di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Jumat, 21 Juni 2024. 

Tiga pejabat yang bersaksi adalah terdakwa Alwin Albar, yang menjabat direktur operasional PT Timah. Kemudian, dua pejabat pengadaan Maulana M dan Zamrotul Akoba.

Para saksi kasus korupsi proyek di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, termasuk pejabat dari bagian pengadaan PT Timah Tbk, nampaknya berupaya mencari aman dalam sidang ini.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwan Munir dan dihadiri oleh hakim lainnya, M Takdir dan Warsono, serta JPU Wayan, terdakwa Dr Ichwan Azwardi dengan pendampingan dari PH Liston Sibarani.

BACA JUGA:Forkopimda Sepakat! 5 Smelter Sitaan Korupsi Timah di Babel akan Dioperasikan PT Timah Tbk

Pada kesempatan kali ini, terungkap bahwa pengadaan barang untuk proyek tersebut sebenarnya bukan merupakan hal baru, melainkan pengadaan JIG primer sekunder yang merupakan alat pencucian pasir timah. 

Pengadaan ini dilakukan pada 15 Januari 2018 dengan nilai sebesar Rp 950 juta, dibeli dari PT Putra Tanjung Pura Kalimantan dengan kondisi kelayakan 85 persen.

Saksi-saksi yang menghadiri sidang menyatakan bahwa pengadaan tersebut dilakukan sesuai dengan permintaan dari pengguna (user) dan telah melewati proses pemeriksaan dan verifikasi. 

Namun, keterangan dari saksi-saksi lain, terutama dari anak buah terdakwa Alwin Albar, sering kali tidak memuaskan, terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 29.203.415.253.

BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk

Para saksi yang sebagian besar merupakan anak buah dari terdakwa, Dr Ichwan, cenderung melemparkan tanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa kepada pejabat pengadaan.

Terutama terkait dengan soal pengadaan proyek hingga senilai Rp 56 miliar seperti kapal CSD alias kapal Isap PT Timah yang dilakukan tanpa tender.

Hal yang sama juga terjadi dalam pengadaan berbagai proyek seperti konstruksi dan pembebasan lahan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah tanpa melalui lelang.

Sementara itu, jaksa penyidik dari Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mereka belum mengidentifikasi tersangka baru dari pejabat pengadaan proyek tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos